Sistem Elektronik dilarang menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan yang mendorong Anak memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak dalam atau untuk mengakses Produk, Layanan, dan Fitur (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 17 huruf a). Larangan yang sama berlaku bagi praktik yang mendorong Anak melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi (Pasal 17 huruf b). Larangan itu juga mencakup praktik yang mendorong Anak melakukan tindakan yang diketahui atau sepatutnya diketahui penyelenggara dapat membahayakan kesehatan fisik, kesehatan mental, atau kesejahteraan Anak (Pasal 17 huruf c).
Peraturan ini diundangkan pada 27 Maret 2025 dan berlaku pada tanggal yang sama menurut JDIH BPK. Larangan ini berlaku untuk pengembangan Produk, Layanan, dan Fitur yang dimaksud dalam pasal tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk tampilan atau fitur tertentu yang termasuk praktik terselubung atau tidak transparan, karena Pasal 17 menyebut jenis praktiknya secara umum.
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 17:
Sistem Elektronik dilarang menggunakan atau menerapkan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 17:
memberikan atau mengungkapkan Data Pribadi lebih dari yang diperlukan Anak
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 17:
melepaskan atau mengurangi fungsi pelindungan privasi
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?