Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan pemrofilan Anak dengan cara atau metode apapun, dan dilarang melakukan pemrofilan Anak secara default (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 19 ayat (1)). Larangan pemrofilan dengan cara apapun dikecualikan bila penyelenggara dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan itu untuk kepentingan terbaik bagi Anak (Pasal 19 ayat (2)). Larangan pemrofilan secara default dikecualikan bila ada alasan kuat yang sama, atau bila pemrofilan menjadi bagian esensi atau inti Produk dan Layanan serta fitur yang diminta Anak secara aktif dan sadar (Pasal 19 ayat (3)). Bila pemrofilan berjalan atas permintaan Anak, penyelenggara menjamin tersedianya teknologi dan berfungsinya langkah teknis dan operasional untuk melindungi Anak dari setiap dampak bahaya (Pasal 19 ayat (5)).

Pasal 19 ayat (4) menyebut pemrofilan Anak sebagai pemrosesan Data Pribadi Anak dalam berbagai bentuk dan cara untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, atau memprediksi berbagai aspek tentang Anak. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci apa yang dianggap alasan kuat, dan tidak merinci bentuk langkah teknis dan operasional yang dimaksud ayat (5).

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?