Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan pemrofilan Anak dengan cara atau metode apapun, dan dilarang melakukan pemrofilan Anak secara default (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 19 ayat (1)). Larangan pemrofilan dengan cara apapun dikecualikan bila penyelenggara dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan itu untuk kepentingan terbaik bagi Anak (Pasal 19 ayat (2)). Larangan pemrofilan secara default dikecualikan bila ada alasan kuat yang sama, atau bila pemrofilan menjadi bagian esensi atau inti Produk dan Layanan serta fitur yang diminta Anak secara aktif dan sadar (Pasal 19 ayat (3)). Bila pemrofilan berjalan atas permintaan Anak, penyelenggara menjamin tersedianya teknologi dan berfungsinya langkah teknis dan operasional untuk melindungi Anak dari setiap dampak bahaya (Pasal 19 ayat (5)).
Pasal 19 ayat (4) menyebut pemrofilan Anak sebagai pemrosesan Data Pribadi Anak dalam berbagai bentuk dan cara untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, atau memprediksi berbagai aspek tentang Anak. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci apa yang dianggap alasan kuat, dan tidak merinci bentuk langkah teknis dan operasional yang dimaksud ayat (5).
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (1):
Penyelenggara Sistem Elektronik dilarang melakukan pemrofilan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (1):
pemrofilan dengan cara atau metode apapun
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (2):
huruf a dikecualikan dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menunjukkan alasan kuat bahwa pemrofilan tersebut untuk kepentingan terbaik bagi Anak
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (3):
pemrofilan merupakan bagian esensi atau inti dalam Produk, Layanan dan merupakan fitur yang diminta oleh Anak secara aktif dan sadar
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 19 ayat (5):
Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?