Ya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 juga mencakup layanan yang tidak khusus dirancang untuk anak tetapi mungkin digunakan atau diakses anak. Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur semacam itu termasuk dalam cakupannya (Pasal 3 ayat (3)). Pasal 4 ayat (1) huruf b menyebut Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak sebagai salah satu jenis yang diatur. Penilaiannya didasarkan pada indikator di Pasal 4 ayat (2), misalnya bukti kuat bahwa pengguna rutinnya adalah anak atau elemen desain yang menarik bagi anak.
Pasal 4 ayat (2) memuat lima indikator yang berlaku alternatif (dan/atau), antara lain isi syarat dan ketentuan, iklan yang ditujukan kepada anak, dan kemiripan dengan layanan yang terbukti digunakan anak. Pasal 4 ayat (3) menyatakan indikator penilaian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 3 ayat (4) menempatkan institusi yang ditunjuk instansi pada lingkup publik di bawah peraturan yang sama bila layanannya mungkin diakses anak. Tanya jawab ini tidak merinci isi kewajiban pelindungan anak itu sendiri.
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 3 ayat (3):
yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (1):
Produk, Layanan, dan Fitur yang mungkin digunakan atau diakses oleh Anak
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (2):
terdapat bukti kuat bahwa komposisi pengguna yang mengakses secara rutin Produk, Layanan, dan Fitur tersebut adalah Anak
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (3):
ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?