Ya. Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyediakan produk, layanan, dan fitur bagi orang tua, wali, atau pengguna lain untuk memantau aktivitas Anak atau melacak lokasi Anak wajib memberikan notifikasi berupa tanda atau sinyal yang jelas kepada Anak (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 13). Notifikasi itu diberikan ketika Anak sedang dipantau atau dilacak. Peraturan ini berlaku sejak 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK.

Kewajiban dalam Pasal 13 dibebankan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, bukan kepada orang tua atau wali. Kewajiban ini berlaku bagi pemantauan aktivitas maupun pelacakan lokasi Anak. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk tanda atau sinyal yang dimaksud, dan tidak membahas sanksi atas pelanggarannya.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?