Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengonfigurasi pengaturan Produk, Layanan, dan Fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses Anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses Anak, dalam tingkat privasi tinggi secara baku (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 10 ayat (1)). Penyelenggara dapat memberikan pilihan untuk mengatur tingkat privasi itu secara permanen atau sementara sesuai dengan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi (Pasal 10 ayat (2)). Dalam hal Produk, Layanan, dan Fitur diperbarui, Pasal 10 ayat (3) memuat dua alternatif kewajiban: huruf a menyangkut pilihan pengaturan privasi yang telah Anak lakukan sebelum pembaruan, dan huruf b mengatur pengaturan tersebut ke dalam tingkat privasi tinggi secara baku.

Pasal 10 ayat (1) merujuk ke Pasal 7, dan tanya jawab ini tidak merinci isi Pasal 7 itu. Tanya jawab ini juga tidak merinci bentuk tindakan penyelenggara pada huruf a ayat (3), yakni terhadap pilihan privasi yang telah Anak lakukan. Pilihan pengaturan permanen atau sementara pada ayat (2) bergantung pada Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi. Peraturan Pemerintah ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?