Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 18 huruf a melarang pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara baku. Pengecualiannya berlaku bila pengumpulan itu sangat diperlukan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas. Pasal 18 huruf b juga melarang pengumpulan tanpa tanda yang jelas kepada Anak selama pengumpulan bahwa informasi geolokasinya sedang dikumpulkan.
Kedua huruf dalam Pasal 18 dihubungkan dengan kata dan/atau, sehingga masing-masing berdiri sebagai larangan. Tanya jawab ini tidak merinci makna sangat diperlukan maupun batas lamanya waktu terbatas, karena Pasal 18 tidak menyebut ukuran waktu.
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 18:
pengumpulan informasi geolokasi yang tepat dari Anak secara baku
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 18:
kecuali pengumpulan informasi geolokasi tersebut sangat diperlukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan Produk, Layanan, dan Fitur yang diminta oleh Anak, dan hanya untuk waktu terbatas
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 18:
tanpa memberikan tanda yang jelas kepada Anak tersebut selama pengumpulan bahwa informasi geolokasi yang dimaksud sedang dikumpulkan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?