Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mendapat persetujuan orang tua atau wali Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sebelum Anak dapat menggunakan produk, layanan, dan fitur (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1)). Untuk Anak berusia paling rendah 17 tahun, penyelenggara dapat meminta persetujuan dari Anak, dengan kewajiban memberi notifikasi kepada orang tua atau wali untuk meminta konfirmasi (Pasal 9 ayat (2)). Penyelenggara memberikan jangka waktu yang wajar untuk permintaan persetujuan dan notifikasi itu (Pasal 9 ayat (3)). Bila orang tua atau wali menolak, persetujuan yang diberikan Anak batal demi hukum dan penyelenggara wajib menghapus Data Pribadi Anak (Pasal 9 ayat (5)).

Pasal 9 ayat (4) juga mengatur akibat bagi penyelenggara bila orang tua atau wali menolak memberikan persetujuan. Tanya jawab ini tidak merinci kelompok Anak yang dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf a; rinciannya ada di Pasal 7. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?