Ya, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi (Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1)). Aturan itu disusun sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelola (Pasal 5 ayat (2)). Penyusunannya mempertimbangkan aspek penerapan teknologi, sumber daya manusia, metode, dan biaya, serta mengacu pada Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait (Pasal 5 ayat (3)). Tindakan pencegahan lainnya paling sedikit berupa peningkatan kesadaran sumber daya manusia dan pelatihan pencegahan kegagalan perlindungan Data Pribadi (Pasal 5 ayat (4)).

Pasal 5 ayat (4) mewajibkan dua kegiatan tambahan, yaitu peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi sumber daya manusia di lingkungan penyelenggara. Tanya jawab ini tidak merinci isi aturan internal; Pasal 5 ayat (3) menyebut aspek yang harus dipertimbangkan dalam penyusunannya. Menurut JDIH BPK, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 diundangkan dan berlaku pada 1 Desember 2016.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?