Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (1)). Sanksi yang sama berlaku bagi pengelolaan data pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan menteri itu atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sanksi diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait (Pasal 36 ayat (3)). Pimpinan instansi sektor mengenakannya setelah berkoordinasi dengan Menteri (Pasal 36 ayat (4)).
Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara tersebut. Pasal 36 juga tidak memuat denda atau sanksi lain di luar empat bentuk yang disebut dalam ayat (1).
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik berlaku
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 36 ayat (1):
dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 36 ayat (1):
peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online)
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 36 ayat (3):
Sanksi administratif diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 36 ayat (4):
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?