Setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 36 ayat (1)). Sanksi yang sama berlaku bagi pengelolaan data pribadi yang tidak sesuai dengan peraturan menteri itu atau peraturan perundang-undangan lainnya. Sanksi diberikan oleh menteri atau pimpinan instansi pengawas dan pengatur sektor terkait (Pasal 36 ayat (3)). Pimpinan instansi sektor mengenakannya setelah berkoordinasi dengan Menteri (Pasal 36 ayat (4)).

Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa tata cara pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara tersebut. Pasal 36 juga tidak memuat denda atau sanksi lain di luar empat bentuk yang disebut dalam ayat (1).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?