Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berkoordinasi dengan Menteri atau pejabat/lembaga yang diberi wewenang, dan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertukaran Data Pribadi lintas batas negara, sebelum mengirim Data Pribadi ke luar wilayah Indonesia (Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 22 ayat (1)). Koordinasi itu berupa pelaporan rencana pengiriman yang memuat paling sedikit nama negara tujuan, nama subjek penerima, tanggal pelaksanaan, dan alasan atau tujuan pengiriman (Pasal 22 ayat (2) huruf a). Penyelenggara juga dapat meminta advokasi jika diperlukan, dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan (Pasal 22 ayat (2) huruf b dan c).

Ketentuan ini berlaku bagi pengiriman Data Pribadi yang dikelola Penyelenggara Sistem Elektronik pada instansi pemerintah, pemerintahan daerah, serta masyarakat atau swasta yang berdomisili di Indonesia. Tanya jawab ini tidak merinci isi peraturan perundang-undangan tentang pertukaran Data Pribadi lintas batas negara yang dirujuk Pasal 22 ayat (1) huruf b. Tanya jawab ini juga tidak memuat batas waktu pelaporan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?