Tidak. Data Pribadi hanya dapat diolah dan dianalisis sesuai kebutuhan Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah dinyatakan secara jelas saat memperoleh dan mengumpulkannya (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1)). Pengolahan dan penganalisisan itu dilakukan berdasarkan Persetujuan (Pasal 12 ayat (2)), kecuali bila Data Pribadi tersebut berasal dari Data Pribadi yang telah ditampilkan atau diumumkan secara terbuka oleh Sistem Elektronik untuk pelayanan publik (Pasal 13).

Pengecualian dalam Pasal 13 hanya menyangkut syarat Persetujuan pada Pasal 12 ayat (2); batas kebutuhan yang dinyatakan pada ayat (1) tidak ikut dikecualikan. Pasal 12 tidak memuat pengecualian bagi kebutuhan lain di luar yang dinyatakan saat pengumpulan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk Persetujuan atau tata cara memperolehnya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?