Penyelenggara Sistem Elektronik hanya boleh memperoleh dan mengumpulkan Data Pribadi yang dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya, serta harus melakukannya secara akurat (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1)). Instansi Pengawas dan Pengawas Sektor dapat menentukan informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuan tersebut (Pasal 7 ayat (2)).
Pasal 7 ayat (2) memberi kewenangan kepada Instansi Pengawas dan Pengawas Sektor untuk menentukan informasi yang dianggap relevan dan sesuai tujuan, sehingga ukuran untuk suatu sektor dapat ditetapkan oleh pengawasnya. Tanya jawab ini tidak merinci daftar jenis data pribadi tertentu yang boleh atau tidak boleh dikumpulkan. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 Desember 2016 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (1):
harus dibatasi pada informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya serta harus dilakukan secara akurat
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2):
dapat menentukan informasi yang relevan dan sesuai dengan tujuannya
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?