Ya, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 15 ayat (2) mewajibkan Data Pribadi yang disimpan dalam Sistem Elektronik berbentuk data terenkripsi. Jangka waktu simpan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penyimpanan pada masing-masing Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor, atau paling singkat 5 (lima) tahun jika belum ada ketentuan khusus (Pasal 15 ayat (3)). Jika Pemilik Data Pribadi tidak lagi menjadi Pengguna, Penyelenggara Sistem Elektronik tetap wajib menyimpan datanya sesuai batas waktu itu, terhitung sejak tanggal terakhir Pemilik Data Pribadi menjadi Pengguna (Pasal 16).

Pasal 15 ayat (1) menambahkan bahwa Data Pribadi yang disimpan harus sudah diverifikasi keakuratannya. Pasal 16 menyebut batas waktu pada Pasal 15 ayat (2) sebagaimana tertulis, sedangkan jangka waktu penyimpanan diatur dalam Pasal 15 ayat (3). Tanya jawab ini tidak merinci lama simpan menurut sektor tertentu; rinciannya ada pada ketentuan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor yang bersangkutan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?