Pemilik Data Pribadi berhak mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 26 huruf c). Pengubahan atau pembaruan itu dilakukan tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, dan hak ini dapat dikecualikan bila ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik juga berhak memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 huruf d).

Pasal 26 juga memuat hak atas kerahasiaan Data Pribadi, hak mengajukan pengaduan kepada Menteri, dan hak meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara mengajukan permintaan akses atau perubahan data. Pengecualian yang dimaksud dalam huruf c merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang tidak diuraikan di sini.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?