Pemilik Data Pribadi berhak mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 26 huruf c). Pengubahan atau pembaruan itu dilakukan tanpa mengganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, dan hak ini dapat dikecualikan bila ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik juga berhak memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 26 huruf d).
Pasal 26 juga memuat hak atas kerahasiaan Data Pribadi, hak mengajukan pengaduan kepada Menteri, dan hak meminta pemusnahan Data Perseorangan Tertentu. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara mengajukan permintaan akses atau perubahan data. Pengecualian yang dimaksud dalam huruf c merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang tidak diuraikan di sini.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 26:
mendapatkan akses atau kesempatan untuk mengubah atau memperbarui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 26:
kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 26:
mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?