Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi (Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 29 ayat (1)). Alasannya adalah penyelenggara tidak memberitahukan kegagalan itu secara tertulis, atau kerugian sudah terjadi meskipun pemberitahuan tertulis disampaikan terlambat (Pasal 29 ayat (3)). Pengaduan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi tersebut (Pasal 31 huruf a). Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat nama dan alamat pengadu, alasan atau dasar pengaduan, permintaan penyelesaian, serta tempat, waktu, dan tanda tangan, dan dilengkapi bukti pendukung (Pasal 31 huruf b dan c).
Pejabat atau tim penyelesaian sengketa wajib menanggapi paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan diterima, dan pengaduan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 30 hari kerja sejak tanggapan diterima, bila terlewat pengaduan dianggap dibatalkan (Pasal 31 huruf d dan e). Pengaduan dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya (Pasal 29 ayat (2)). Menteri dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor untuk menindaklanjuti pengaduan (Pasal 29 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tahap penanganan sesudah pengaduan diterima lengkap; rinciannya ada di Pasal 31 huruf f sampai h.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik berlaku
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 29 ayat (1):
dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 29 ayat (3):
tidak dilakukannya pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31:
pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31:
pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31:
wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?