Jika pemilik data pribadi termasuk kategori anak menurut peraturan perundang-undangan, persetujuan diberikan oleh orang tua atau wali dari anak yang bersangkutan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 37 ayat (1)). Orang tua adalah ayah atau ibu kandung anak tersebut (Pasal 37 ayat (2)). Wali adalah orang yang memiliki kewajiban mengurus anak itu sebelum anak itu dewasa (Pasal 37 ayat (3)).

Pasal 37 ayat (2) membatasi pengertian orang tua pada ayah atau ibu kandung. Pengertian anak dan wali dalam Pasal 37 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak menyebut batas usia anak; rinciannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang dirujuk Pasal 37 ayat (1).

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?