Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (1)). Penyelenggara Sistem Elektronik yang melakukan proses yang dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia untuk meminta Persetujuan dari Pemilik Data Pribadi. Pemilik Data Pribadi yang memberikan Persetujuan dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia (Pasal 9 ayat (2)). Bila Persetujuan itu tidak mencakup pengungkapan kerahasiaan, setiap orang yang mengumpulkan data dan Penyelenggara Sistem Elektronik harus menjaga kerahasiaan Data Pribadi tersebut (Pasal 9 ayat (3)).
Kewajiban menjaga kerahasiaan juga berlaku terhadap Data Pribadi yang dinyatakan rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9 ayat (4)). Kewajiban formulir dalam Pasal 6 berlaku bagi proses yang dirujuk pasal itu. Tanya jawab ini tidak merinci proses apa saja yang tercakup di dalamnya; rinciannya ada pada ketentuan yang dirujuk Pasal 6. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 Desember 2016 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 6:
wajib menyediakan formulir persetujuan dalam Bahasa Indonesia
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 9 ayat (1):
wajib berdasarkan Persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 9 ayat (2):
dapat menyatakan Data Perseorangan Tertentu miliknya bersifat rahasia
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?