Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan sistemnya secara andal dan aman serta bertanggung jawab atas beroperasinya sistem itu (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 15 ayat (1)), serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya (Pasal 15 ayat (2)). Tanggung jawab menurut ayat (2) itu tidak berlaku bila dapat dibuktikan terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik (Pasal 15 ayat (3)). Sistem yang dioperasikan wajib dapat menampilkan kembali Informasi dan Dokumen Elektronik secara utuh sesuai masa retensi, melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi, serta beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk (Pasal 16 ayat (1) huruf a sampai c). Sistem juga wajib dilengkapi prosedur atau petunjuk yang dapat dipahami pihak yang bersangkutan dan memiliki mekanisme berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur (Pasal 16 ayat (1) huruf d dan e).

Persyaratan minimum dalam Pasal 16 ayat (1) berlaku sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri. Pasal 16 ayat (2) menyatakan ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan sistem elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci lamanya masa retensi, yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?