Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 9). Informasi itu berkaitan dengan tiga hal, yaitu syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan (Pasal 9).

Pasal 9 mensyaratkan informasi yang lengkap dan benar, sehingga keduanya menjadi ukuran kewajiban ini. Tanya jawab ini tidak merinci isi tiap jenis informasi, bentuk penyajiannya, maupun akibat bila kewajiban tidak dipenuhi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diundangkan 21 April 2008 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?