Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (1), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016). Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan (Pasal 26 ayat (2)). Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 26 ayat (3)), dan wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan (Pasal 26 ayat (4)).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 menulis ulang Pasal 26. Ayat (1) dan ayat (2) tetap memuat persetujuan dan hak gugat seperti bunyi asalnya, sedangkan ayat (3) sampai ayat (5) tentang penghapusan informasi yang tidak relevan ditambahkan oleh perubahan itu. Penghapusan atas permintaan orang yang bersangkutan menurut ayat (3) memerlukan penetapan pengadilan, dan tata cara penghapusannya diatur dalam peraturan pemerintah menurut ayat (5). Tanya jawab ini tidak merinci bentuk persetujuan, tata cara gugatan, maupun peraturan lain yang menentukan pengecualian.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diubah
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 19 Tahun 2016, Pasal I, Pasal 26 ayat (1):
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 19 Tahun 2016, Pasal I, Pasal 26 ayat (2):
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Lihat di teks peraturan -
UU No. 19 Tahun 2016, Pasal I, Pasal 26 ayat (3):
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 19 Tahun 2016, Pasal I, Pasal 26 ayat (4):
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik ... yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 19 Tahun 2016, Pasal I, Pasal 26 ayat (5):
cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ... diatur dalam peraturan pemerintah
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 26 ayat (2):
Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?