ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page) ketika melakukan Pemutusan Akses (access blocking) terhadap Sistem Elektronik yang bermuatan atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (1)). Laman labuh itu tidak boleh memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 19 ayat (2)). Formatnya mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri tersebut (Pasal 19 ayat (3)).

Pasal 19 ayat (3) mengaitkan laman labuh dengan format dalam Lampiran, sehingga bentuk tampilannya mengikuti Lampiran itu. Tanya jawab ini tidak merinci isi format Lampiran tersebut. Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 24 November 2020.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?