Pemberian akses dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum (Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 22 ayat (1)). Permintaan disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara tertulis berdasarkan penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas, dan ruang lingkup sistem atau datanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan kementerian atau lembaga itu (Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)). Akses yang diberikan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan yang disebutkan dalam permintaan (Pasal 24).

Pasal 22 ayat (2) menyebut aspek yang diatur dalam tata cara permintaan akses, antara lain maksud dan tujuan, klasifikasi jenis akses, mekanisme pelindungan hak pemilik Data Pribadi, jangka waktu penggunaan akses, kondisi mendesak atau darurat, dan Narahubung. Tanya jawab ini tidak merinci isi jangka waktu pemenuhan permintaan maupun jangka waktu penggunaan akses. Rinciannya ada di tata cara permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?