PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta menyediakan sarana pelaporan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 10 ayat (1)). Tata kelola paling sedikit memuat kewajiban dan hak pengguna, kewajiban dan hak penyelenggara, pertanggungjawaban atas informasi yang diunggah pengguna, serta ketersediaan sarana dan layanan beserta penyelesaian pengaduan (Pasal 10 ayat (2)). Sarana pelaporan harus dapat diakses oleh publik dan dipakai untuk menyampaikan aduan dan/atau laporan atas informasi atau dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 10 ayat (3)). Atas aduan atau laporan itu, penyelenggara wajib menanggapi pelapor, memeriksa secara mandiri dan/atau meminta verifikasi kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait, memberi tahu pengguna yang unggahannya diadukan, dan menolak aduan bila yang dilaporkan bukan informasi yang dilarang (Pasal 10 ayat (4)).
Pasal 10 ayat (5) mengatur bahwa PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pada ayat (1) dan ayat (4) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai ketentuan dalam peraturan menteri tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci jenis informasi yang tergolong dilarang; rinciannya ada di pasal lain peraturan itu.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10 ayat (1):
memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10 ayat (3):
harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10 ayat (4):
memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10 ayat (5):
diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking)
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?