Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1)). Laporan itu disampaikan melalui aplikasi laporan penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 40 ayat (4)). Isi laporan paling sedikit mencakup permodalan, laporan keuangan, pengembangan program Siaran, pengembangan sarana dan prasarana, serta kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan royalti (Pasal 40 ayat (2)).

Pasal 40 ayat (2) juga memuat jumlah pelanggan untuk LPB, pelaksanaan penyiaran melalui sistem stasiun jaringan, dan pemenuhan komitmen sesuai rencana bisnis atau proposal pada saat permohonan dan perpanjangan IPP. Pasal 40 ayat (3) menyatakan bahwa laporan komposisi pemegang saham serta pemusatan dan kepemilikan silang tidak berlaku bagi LPP dan LPK. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengisian aplikasi laporan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?