Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 12 ayat (2), Pelaku Usaha harus lebih dulu membangun atau menyediakan sarana dan prasarana Penyiaran dengan melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri, serta menyiapkan foto dan video sarana prasarana dan gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau Wilayah Layanan. Dokumen kerja sama dengan penyelenggara multipleksing diperlukan bagi yang akan menyelenggarakan Layanan Program Siaran (Pasal 12 ayat (2) huruf c). Bila penyelenggaraan memakai Spektrum Frekuensi Radio dan/atau satelit asing, Perizinan Berusaha penggunaan spektrum dan/atau hak labuh satelit harus dipenuhi sebelum pelaksanaan uji laik operasi (Pasal 12 ayat (2) huruf b). Permohonan diajukan setelah persyaratan itu terpenuhi dan paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha untuk kegiatan usaha penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)).
Pasal 13 ayat (7) memberi kesempatan perbaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan uji bila hasilnya tidak memenuhi persyaratan. Surat keterangan laik operasi diterbitkan setelah perbaikan diterima dalam jangka waktu itu dan dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan (Pasal 13 ayat (8)). Tanya jawab ini tidak merinci dokumen lain yang diwajibkan peraturan perundang-undangan menurut Pasal 12 ayat (1); rincian jenis sarana dan prasarana ada di Pasal 12 ayat (3).
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran diubah
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (2):
paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh Nomor Induk Berusaha
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 13 ayat (1):
mengajukan permohonan uji laik operasi setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2):
melampirkan daftar perangkat dan pengujian mandiri sarana prasarana Penyiaran
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2):
foto dan video sarana dan prasarana Penyiaran
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 12 ayat (2):
gambar peta jangkauan wilayah Siaran atau peta jangkauan Wilayah Layanan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?