Lembaga Penyiaran wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha untuk memperoleh IPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (1)). IPP tersebut berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 4 ayat (2)). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK.

Pasal 4 ayat (1) menyerahkan syarat Perizinan Berusaha kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 ayat (2) menyatakan IPP dapat diperpanjang. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara perpanjangan IPP maupun persyaratan Perizinan Berusaha.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?