Ya. Penyelenggara multipleksing dan Lembaga Penyiaran yang menyediakan Layanan Program Siaran yang bekerja sama wajib membuat perjanjian Service Level Agreement (SLA) (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 76 ayat (1)). Perjanjian itu untuk menjamin pemenuhan standar kualitas layanan (Pasal 76 ayat (2)). Pemenuhan standar kualitas layanan tidak berlaku dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) (Pasal 76 ayat (3)).

Menurut Pasal 76 ayat (3), standar kualitas layanan yang dijamin lewat SLA tidak berlaku saat terjadi keadaan kahar (force majeure). Menurut JDIH BPK, peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021. Tanya jawab ini tidak merinci isi perjanjian SLA maupun ukuran standar kualitas layanannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?