Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 44 ayat (1)). Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya (Pasal 44 ayat (2)). Bila hal itu tidak memungkinkan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama (Pasal 44 ayat (2)).

Pasal 44 ayat (3) menyatakan bahwa ralat atau pembetulan tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan ini berlaku bagi kekeliruan maupun sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau tata cara penyampaian ralat.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 44 ayat (1): Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas isi siaran dan/atau berita. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 44 ayat (2): Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama. Lihat di teks peraturan
  • UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 44 ayat (3): tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?