Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen dan mengatur hal-hal mengenai penyiaran (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 7 ayat (2)). KPI terdiri atas KPI Pusat di tingkat pusat dan KPI Daerah di tingkat provinsi, dan dalam menjalankan fungsinya KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sedangkan KPI Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4)). Wewenang KPI meliputi menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaannya, serta memberikan sanksi atas pelanggarannya (Pasal 8 ayat (2) huruf a sampai d).

Pasal 8 ayat (1) menyebut KPI sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Pasal 8 ayat (2) huruf e juga memberi wewenang koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Tanya jawab ini tidak merinci tugas dan kewajiban KPI dalam Pasal 8 ayat (3), termasuk menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Dasar hukum

Kutipan sumber (5)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?