Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1). Siaran itu dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya (Pasal 1 angka 2). Pemancarluasan itu bertujuan agar siaran dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Pasal 1 angka 3 dan angka 4 memberi definisi tersendiri untuk penyiaran radio dan penyiaran televisi. Pasal 1 angka 8 menjelaskan spektrum frekuensi radio, dan Pasal 1 angka 9 menjelaskan lembaga penyiaran sebagai penyelenggara penyiaran. Tanya jawab ini tidak merinci jenis siaran iklan, izin penyelenggaraan penyiaran, maupun tugas Komisi Penyiaran Indonesia; rinciannya ada di pasal-pasal lain undang-undang tersebut.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?