Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1). Siaran itu dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya (Pasal 1 angka 2). Pemancarluasan itu bertujuan agar siaran dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Pasal 1 angka 3 dan angka 4 memberi definisi tersendiri untuk penyiaran radio dan penyiaran televisi. Pasal 1 angka 8 menjelaskan spektrum frekuensi radio, dan Pasal 1 angka 9 menjelaskan lembaga penyiaran sebagai penyelenggara penyiaran. Tanya jawab ini tidak merinci jenis siaran iklan, izin penyelenggaraan penyiaran, maupun tugas Komisi Penyiaran Indonesia; rinciannya ada di pasal-pasal lain undang-undang tersebut.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 1:
pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 1:
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 1:
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 1:
untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?