Tidak boleh. Penyelenggara multipleksing dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 54 ayat (1)). Diskriminasi itu mencakup, tetapi tidak terbatas pada, antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa, besaran tarif dan pola diskon, kualitas layanan, serta perjanjian penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing (Pasal 54 ayat (2) huruf a sampai d).
Daftar pada Pasal 54 ayat (2) bersifat contoh karena memuat frasa termasuk namun tidak terbatas pada. Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci sanksi atas pelanggaran larangan tersebut maupun besaran tarif yang ditetapkan.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran diubah
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 54 ayat (1):
dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan/atau besaran Tarif Sewa Slot Multipleksing
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 54 ayat (2):
antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa Slot Multipleksing
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 54 ayat (2):
besaran tarif dan pola diskon layanan sewa Slot Multipleksing
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?