Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi administratif mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 Hari, yaitu hari kerja (Pasal 1 angka 17), sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya, dengan melampirkan dokumen pendukung (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 94 ayat (3)). Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif (Pasal 94 ayat (2)). Bila keberatan diterima, sanksi administratif yang terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum (Pasal 94 ayat (8)).
Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat, dan keberatan dianggap dikabulkan bila jangka waktu itu terlewati (Pasal 94 ayat (5) dan (6)). Keputusan menerima atau menolak ditetapkan paling lama 5 hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu tersebut (Pasal 94 ayat (7)). Pasal 94 ayat (4) mewajibkan surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk dokumen pendukung; rinciannya tidak dimuat dalam Pasal 94.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran diubah
Kutipan sumber (5)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 94 ayat (3):
Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya dengan melampirkan dokumen pendukung
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 94 ayat (2):
Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 94 ayat (8):
sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 94 ayat (5):
paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya keberatan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 1 angka 17:
Hari adalah hari kerja.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?