Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 43 ayat (1)). Saat menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar (Pasal 43 ayat (2)). Kepemilikan hak siar harus disebutkan secara jelas dalam mata acara (Pasal 43 ayat (3)).

Pasal 43 ayat (4) menyatakan bahwa hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tanya jawab ini tidak merinci cara memperoleh hak siar, bentuk teknis pencantumannya, maupun akibat bila kewajiban tidak dipenuhi; ketentuan yang tertulis di Pasal 43 hanya sebatas yang diuraikan di atas.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?