Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun setelah disiarkan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 45 ayat (1)). Bahan siaran yang bernilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran yang tinggi wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 45 ayat (2)).

Jangka 1 tahun adalah batas paling singkat, sehingga penyimpanan lebih lama tidak dilarang oleh pasal ini. Pasal 45 ayat (2) mengatur kewajiban penyerahan bahan siaran bernilai tinggi kepada lembaga yang ditunjuk. Tanya jawab ini tidak merinci siapa lembaga yang ditunjuk itu, tata cara penyerahannya, atau peraturan pelaksanaannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?