Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 23 ayat (2)). Lembaga ini juga dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 23 ayat (1)). Jadi iklan komersial dan dana dari pihak asing sama-sama tidak diperbolehkan, sedangkan iklan layanan masyarakat dikecualikan dari larangan siaran iklan.
Pengecualian dalam Pasal 23 ayat (2) hanya berlaku untuk iklan layanan masyarakat. Larangan dana asing pada Pasal 23 ayat (1) disebut untuk bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional. Tanya jawab ini tidak merinci sanksi atas pelanggaran maupun sumber dana lain yang diizinkan; rinciannya ada di peraturan pelaksana yang tidak dibahas di sini.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 23 ayat (1):
dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 23 ayat (2):
dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?