Setiap perubahan nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan/atau saham lembaga penyiaran harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (2)). Batas waktunya paling lambat 1 (satu) bulan sejak dilakukan perubahan (Pasal 27 ayat (2)). Keempat jenis perubahan itu disebut dalam Pasal 27 ayat (1) sebagai perubahan yang dapat dilakukan Lembaga Penyiaran.

Pasal 27 ayat (1) menyebut empat hal yang dapat diubah, yaitu nama, alamat kantor, susunan pengurus, dan saham. Ayat (2) menetapkan kewajiban lapor atas keempatnya dengan tenggat yang dihitung sejak perubahan dilakukan. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk atau isi laporan dan tidak menjelaskan akibat bila laporan terlambat.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?