Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 17 ayat (1)). Penambahan dan pengembangan modal boleh berasal dari modal asing yang jumlahnya tidak lebih dari 20% dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 pemegang saham (Pasal 17 ayat (2)). Warga negara asing dapat menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik (Pasal 16 ayat (2), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menulis ulang Pasal 16 dan tidak mengubah Pasal 17. Pasal 16 ayat (2) sebelumnya berbentuk larangan bagi warga negara asing menjadi pengurus, dengan pengecualian bidang keuangan dan bidang teknik; bunyi sekarang menyatakan warga negara asing dapat menjadi pengurus hanya untuk kedua bidang itu. Pasal 16 ayat (1) kini menyebut lembaga penyiaran swasta bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, dan bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau penyiaran televisi. Pasal 17 ayat (3) mewajibkan lembaga ini memberi kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan. Tanya jawab ini tidak merinci besaran nominal modal awal, yang tidak ditentukan dalam Pasal 16 dan Pasal 17.

Dasar hukum

  • UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diubah
Kutipan sumber (8)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?