Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 54). Pimpinan tersebut juga wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan, sehingga setiap program wajib memiliki penanggung jawab (Pasal 54).
Pasal 54 membagi tanggung jawab menjadi dua tingkat, yaitu tanggung jawab umum di tangan pimpinan badan hukum dan tanggung jawab atas tiap program di tangan penanggung jawab yang ditunjuk. Tanya jawab ini tidak merinci syarat, kualifikasi, atau tugas penanggung jawab program, serta tidak merinci sanksi bila kewajiban penunjukan tidak dipenuhi.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 54:
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 54:
wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?