Ya, isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 47). Undang-undang ini diundangkan dan berlaku pada 28 Desember 2002 menurut JDIH BPK.
Kewajiban ini berlaku untuk isi siaran yang berbentuk film dan/atau iklan. Tanya jawab ini tidak merinci lembaga mana yang berwenang, tata cara memperoleh tanda lulus sensor, maupun akibat bila tanda itu tidak dimiliki. Ketentuan tersebut perlu dicari pada peraturan lain di luar Pasal 47.
Dasar hukum
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diubah
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 47:
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 32 Tahun 2002, Pasal 47:
wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?