Pelaku Usaha wajib membayar biaya IPP dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari, yaitu hari kerja (Pasal 1 angka 17), sejak Surat Perintah Pembayaran ditetapkan (Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (2)). Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Perintah Pembayaran itu diterbitkan Direktur Jenderal setelah diterbitkan surat keterangan laik operasi (Pasal 14 ayat (1)).

Pasal 14 ayat (3) menyatakan besaran biaya IPP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tanya jawab ini tidak merinci besaran biaya, cara pembayaran, maupun akibat bila tenggat terlewat. Peraturan ini diundangkan dan berlaku 1 April 2021 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?