Penyelenggara Pos wajib memulai operasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos diterbitkan (Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos Pasal 121 ayat (1) huruf a). Pelanggaran terhadap kewajiban itu dikenakan sanksi administratif (Pasal 124 ayat (1)). Bentuknya teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan berusaha, daya paksa polisional, dan/atau pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha (Pasal 124 ayat (3)), yang dikenakan oleh Menteri, Direktur Jenderal, atau Direktur sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 124 ayat (4)).

Sanksi dapat dikenakan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis (Pasal 124 ayat (7)). Pengenaan sanksi tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha memenuhi ketentuan yang dilanggar (Pasal 124 ayat (8)). Penghentian sementara kegiatan berusaha dan daya paksa polisional dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi, dan dituangkan dalam berita acara (Pasal 124 ayat (5)). Tanya jawab ini tidak merinci besaran denda administratif.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?