Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha agen kurir wajib memenuhi standar usaha aktivitas agen kurir dan memiliki perjanjian kerja sama sebagai agen kurir dengan Penyelenggara Pos (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 122 huruf a dan d). Agen kurir tidak boleh melakukan aktivitas pengumpulan dan pemrosesan kiriman pos yang sifatnya berbahaya (Pasal 122 huruf b). Agen kurir juga wajib menyediakan informasi yang valid dan benar kepada konsumen, menjamin perlindungan konsumen, serta mematuhi peraturan perundang-undangan bidang pos dan peraturan lainnya (Pasal 122 huruf c, e, dan f).

Informasi kepada konsumen menurut Pasal 122 huruf c mencakup produk layanan, tarif atau biaya layanan, kepastian waktu layanan, prosedur layanan, SOP layanan, tata cara pengaduan, dan saluran penyampaian saran dan masukan. Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021. Tanya jawab ini tidak merinci isi standar usaha aktivitas agen kurir maupun jenis kiriman pos yang tergolong berbahaya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?