Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi mengenai Pengguna Layanan Pos (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (1)). Pengecualian terhadap kewajiban itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 52 ayat (2)). Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK.

Kewajiban pada Pasal 52 ayat (1) mencakup data dan/atau informasi mengenai Pengguna Layanan Pos. Ayat (2) menyerahkan pengecualian kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanya jawab ini tidak merinci peraturan mana yang memuat pengecualian itu, bentuk pengamanan data, maupun sanksi atas pelanggarannya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?