Ya, Penyelenggara LPU wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada Pengguna Layanan Pos akibat keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan/atau kerusakan kiriman Pos universal yang diakibatkan oleh pelaksanaan layanan LPU (Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 92 ayat (1)). Ganti rugi diberikan paling banyak 10 kali biaya pengiriman, kecuali kiriman yang diasuransikan (Pasal 92 ayat (3)). Untuk kehilangan dan/atau kerusakan barang, ganti rugi mengikuti kesepakatan pengguna dan penyelenggara sebelum layanan digunakan (Pasal 92 ayat (2)), dan klaim diajukan sesuai prosedur penyelenggara dengan bukti yang jelas dan lengkap (Pasal 92 ayat (5)). Penyelenggara tidak berkewajiban memberi ganti rugi bila keterlambatan, kehilangan, dan/atau kerusakan terjadi akibat force majeure dan/atau kesalahan atau kelalaian pengguna (Pasal 92 ayat (6)).

Untuk kiriman luar negeri, kompensasi atas keterlambatan, kehilangan, dan/atau kerusakan diberikan sesuai ketentuan akta-akta Perhimpunan Pos Sedunia (Pasal 92 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara dan tenggat pengajuan klaim; Pasal 92 ayat (5) hanya menyatakan klaim mengikuti prosedur yang ditetapkan Penyelenggara LPU. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?