Ya, Penyelenggara LPU wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada Pengguna Layanan Pos akibat keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan/atau kerusakan kiriman Pos universal yang diakibatkan oleh pelaksanaan layanan LPU (Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 92 ayat (1)). Ganti rugi diberikan paling banyak 10 kali biaya pengiriman, kecuali kiriman yang diasuransikan (Pasal 92 ayat (3)). Untuk kehilangan dan/atau kerusakan barang, ganti rugi mengikuti kesepakatan pengguna dan penyelenggara sebelum layanan digunakan (Pasal 92 ayat (2)), dan klaim diajukan sesuai prosedur penyelenggara dengan bukti yang jelas dan lengkap (Pasal 92 ayat (5)). Penyelenggara tidak berkewajiban memberi ganti rugi bila keterlambatan, kehilangan, dan/atau kerusakan terjadi akibat force majeure dan/atau kesalahan atau kelalaian pengguna (Pasal 92 ayat (6)).
Untuk kiriman luar negeri, kompensasi atas keterlambatan, kehilangan, dan/atau kerusakan diberikan sesuai ketentuan akta-akta Perhimpunan Pos Sedunia (Pasal 92 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci tata cara dan tenggat pengajuan klaim; Pasal 92 ayat (5) hanya menyatakan klaim mengikuti prosedur yang ditetapkan Penyelenggara LPU. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos diubah
Kutipan sumber (4)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 92 ayat (1):
wajib memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada Pengguna Layanan Pos akibat keterlambatan, kehilangan, ketidaksesuaian layanan, dan/atau kerusakan kiriman Pos universal
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 92 ayat (3):
ganti rugi paling banyak 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman, kecuali kiriman yang diasuransikan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 92 ayat (2):
sesuai dengan kesepakatan antara Pengguna Layanan Pos dan Penyelenggara LPU sebelum layanan digunakan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 92 ayat (6):
tidak berkewajiban memberi ganti rugi apabila keterlambatan, kehilangan, dan/atau kerusakan terjadi akibat force majeure
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?