Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 94). Besarannya 0,25% dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan (Pasal 95 ayat (1)). Pembayaran dilakukan setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya (Pasal 96 ayat (1)), dan dilakukan per triwulan atau per semester (Pasal 96 ayat (2)).
Pasal 95 ayat (2) menjelaskan bahwa keuntungan bersih adalah seluruh pendapatan dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos. Pasal 95 ayat (3) mengenakan kontribusi yang sama pada subsidi operasional yang diperoleh Penyelenggara Pos yang mendapat penugasan sebagai Penyelenggara Layanan Pos Universal. Tata cara perhitungan diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 99, dan penyetoran ke kas negara dalam Pasal 100; tanya jawab ini tidak merincinya.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos diubah
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 94:
Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU.
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 95 ayat (1):
dipungut sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 96 ayat (1):
setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 97 ayat (1):
dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 99 ayat (3):
Besaran pajak yang menjadi pengurang keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 100:
disetor langsung ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima pada Bank Pemerintah
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?