Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 94). Besarannya 0,25% dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan (Pasal 95 ayat (1)). Pembayaran dilakukan setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya (Pasal 96 ayat (1)), dan dilakukan per triwulan atau per semester (Pasal 96 ayat (2)).

Pasal 95 ayat (2) menjelaskan bahwa keuntungan bersih adalah seluruh pendapatan dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos. Pasal 95 ayat (3) mengenakan kontribusi yang sama pada subsidi operasional yang diperoleh Penyelenggara Pos yang mendapat penugasan sebagai Penyelenggara Layanan Pos Universal. Tata cara perhitungan diatur dalam Pasal 97 sampai Pasal 99, dan penyetoran ke kas negara dalam Pasal 100; tanya jawab ini tidak merincinya.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?