Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau Koperasi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 2). Penyelenggara Pos wajib mendapatkan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos untuk menyelenggarakan kegiatannya (Pasal 3 ayat (1)). Persyaratan dan tata cara perizinan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2)).

Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 1 April 2021 menurut JDIH BPK. Ketentuannya memakai istilah Pos, dan tanya jawab ini tidak merinci apakah kegiatan kurir diatur dengan cara yang sama. Tanya jawab ini juga tidak merinci syarat dan tata cara perizinan; rinciannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut Pasal 3 ayat (2).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?