Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang telah mendapat pengakuan wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri paling sedikit 1 kali dalam satu tahun berjalan dan sewaktu-waktu apabila diminta (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1)). Laporan itu wajib disampaikan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya (Pasal 17 ayat (2)). Formatnya mengikuti Lampiran III peraturan tersebut (Pasal 17 ayat (3)).

Kewajiban ini berlaku bagi penyelenggara yang telah mendapat pengakuan. Selain laporan tahunan, Menteri dapat meminta laporan sewaktu-waktu, dan penyelenggara wajib menyampaikannya. Tanya jawab ini tidak merinci isi laporan; formatnya ada di Lampiran III.

Dasar hukum

Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?