Bisa. Pemilik Sertifikat Elektronik dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku, pemblokiran, dan pencabutan Sertifikat Elektronik kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (2)). Permohonan itu ditujukan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, yaitu pihak yang sama dengan tempat pemohon mengajukan penerbitan sertifikat (Pasal 25 ayat (1)).

Pasal 25 ayat (1) mengatur permohonan penerbitan sertifikat oleh pemohon, sedangkan ayat (2) mengatur hak pemilik sertifikat yang sudah memegang sertifikat. Tanya jawab ini tidak merinci syarat, tata cara, jangka waktu, atau alasan yang berlaku untuk tiap permohonan. Peraturan ini menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 6 September 2018.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?