Pemilik Sertifikat Elektronik wajib menggunakan sertifikatnya sesuai dengan kontrak berlangganan (subscriber agreement) (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 huruf a). Pemilik juga wajib menjaga kerahasiaan sertifikat dan bertanggung jawab atas pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang dimilikinya (Pasal 36 huruf b). Kewajiban ini berlaku dalam hal penerbitan dan/atau perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik telah dilakukan.

Tanggung jawab pemilik mencakup seluruh pemanfaatan sertifikat yang dimilikinya, sehingga tidak terbatas pada penggunaan oleh pemilik sendiri. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 menurut JDIH BPK diundangkan dan berlaku pada 6 September 2018. Tanya jawab ini tidak merinci isi kontrak berlangganan, cara menjaga kerahasiaan, maupun akibat bila kewajiban dilanggar.

Dasar hukum

Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?