Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi atau berinduk (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 22). Status yang diterima ada dua, yaitu tersertifikasi atau berinduk.
Kewajiban ini berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik. Tanya jawab ini tidak merinci arti tersertifikasi atau berinduk, dan juga tidak merinci cara penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status itu. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 6 September 2018 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 22:
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik
Lihat di teks peraturan -
Permenkominfo No. 11 Tahun 2018, Pasal 22:
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tersertifikasi atau berinduk
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?